Beranda / MNews Paser / Bawa Kabur Mobil Warga Barito Timur, Polisi Gadungan Dibekuk Polsek Batu Sopang

Bawa Kabur Mobil Warga Barito Timur, Polisi Gadungan Dibekuk Polsek Batu Sopang

MNEWSKALTIM.COM, BATU SOPANG – Seorang pria bernama Muhammad Yusuf (31) warga Kutai Timur berhasil dibekuk jajaran Polsek Batu Sopang usai melakukan penggelapan 1 unit mobil Suzuki Escudo, nomor polisi (Nopol) DA 8113 TG di Kabupaten Barito Timur, Kalsel.

Pelaku yang diketahui merupakan Polisi gadungan berpangkat Brigpol ini telah diburu Polres Barito Timur serta Polres Tabalong, Kalimantan Selatan dan mencoba membawa lari mobil tersebut ke wilayah Kalimantan Timur.

Kapolsek Batu Sopang, Iptu Yuli Eka Wibawa mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari Polres Barito Timur, pelaku melakukan modus penipuan di sebuah penginapan di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

“Kami mendapatkan informasi telah terjadi penggelapan satu unit mobil Suzuki Escudo, dengan TKP di Barito Timur. Pelaku diduga membawa mobil tersebut ke arah Kaltim,”

Kapolsek Batu Sopang, Iptu Yuli Eka Wibawa

Setelah mendapatkan informasi pelaku akan melintas di Jalan Negara, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 13.00 Wita, maka jajaran Polsek Batu Sopang melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota melakukan penyetopan di Jalan Negara, Batu Kajang RT 3. Kami pun bawa BB (Barang Bukti) itu ke Polsek Batu Sopang,” ucapnya.

Usai dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti berupa mobil dan seragam dinas polisi kemudian diserahkan ke Polres Barito Putra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :

Sementara itu, dilansir dari Borneo News, Kasatreskrim Polres Bartim Iptu Ecky Widi Prawira mengungkapkan kronologis penipuan berawal pada Rabu, (17/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saat itu pelaku datang seorang diri ke Penginapan Dewi di Ampah Kecamatan Dusun Tengah dengan mengenakan seragam PDH Polri beratribut lengkap dan mengaku sebagai anggota polri yang berdinas di Polda Kalteng,” kata Ecky di Tamiang Layang, Jumat, (19/2/2021)

Lanjutnya, keesokan pagi sekitar pukul 07.00 WIB pelaku menemui korban Suhudi yang merupakan pemilik Penginapan Dewi untuk meminjam mobil dengan alasan akan mengikuti kegiatan rapat di Polres Bartim pada pagi hari.

“Korban yang merasa curiga setelah meminjamkan mobil kemudian menghubungi temannya yang berdinas di Polres Bartim, ternyata tidak ada kegiatan seperti yang dimaksud pelaku. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bartim,” pungkasnya. (*/rdk)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *