
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Keributan yang memicu perkelahian antara pengunjung dengan petugas keamanan cafe terjadi di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Minggu (21/2/2021) dini hari.
Satu pengunjung berinisial FR (25) menjadi korban penusukan yang dilakukan pelaku seorang petugas keamanan Cafe Queen bernama AMM alias Popay (33) lantaran tersulut emosi saat mencoba melerai perkelahian.
“Pembunuhan memiliki motif emosi saat perkelahian sehingga terjadi penusukan,”
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, didampingi Kasat reskrim AKP Dedik Santoso, Selasa (2/3/2021)
Menurut Kapolres, kejadian bermula saat Popay sedang melakukan pekerjaannya sebagai petugas keamanan. Sekitar pukul 01.30 Wita, Popay yang sedang berada di teras cafe mendapatkan informasi bahwa terjadi keributan di dalam cafe.
“Tersangka kemudian bergegas masuk ke dalam untuk melerai perkelahian dan menarik salah satu pengunjung untuk keluar cafe,” ucapnya.
Belum sempat keluar cafe, tersangka dan korban terlibat perkelahian. Dengan spontan pelaku mengambil sebuah sangkur yang ada didekat pintu cafe.
“Pelaku lalu menusukkan sangkur kebagian dada sebelah kanan FR sehingga korban meninggal dunia. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” kata Eko.
Baca Juga :
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
- Paser Percepat Pembangunan Venue Porprov VIII 2026
- Porprov VIII Kaltim Dipastikan Digelar 14–27 November 2026, Paser Pasang Target Juara Umum
- Tinjau Paser, Pangdam Mulawarman Pastikan Situasi Kondusif dan Program TNI Berjalan
Kapolsek Batu Sopang yang mengetahui informasi penusukan oleh keamanan cafe itu, kemudian mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 01.35 Wita.
“Sesampainya di TKP, Polisi segera melakukan penyelidikan serta mengantar korban FR ke Puskesmas untuk keperluan visum,” terangnya.
Polsek Batu Sopang yang telah mengantongi identitas pelaku, lalu berkoordinasi dengan Unit Ops Sat Reskrim Polres Paser untuk melakukan pengejaran.
“Akhirnya pelaku ditangkap di Jl. MT. Haryono Balikpapan, dan tidak melakukan perlawanan. Popay dibawa ke Polres Paser untuk diproses,” ucapnya.
Dari pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah pisau sangkur ukuran 30 cm yang digunakan tersangka untuk menusuk korban FR hingga meninggal dunia.
Barang bukti lainnya, berupa 1 buah baju lengan panjang warna hitam yang terdapat noda darah, yang digunakan saat peristiwa terjadi.
“Tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (rih)






