
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Komitmen Pemerintah Kabupaten Paser dalam program percepatan pembuatan e-KTP dengan mempermudah perekaman hingga kecamatan terus dikejar.
Salah satunya dengan mempersiapkan enam kecamatan di Kabupaten Paser untuk memudahkan pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) pada masyarakat.
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Disdukcapil Paser, Selasa (30/03/2021).
“Disdukcapil telah menyiapkan enam kecamatan untuk pelayanan rekam KTP-el, sehingga masyarakat tidak ke Tana Paser,”
Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah
Enam kecamatan yang telah siap melakukan pelayanan perekaman KTP-el itu yaitu Kecamatan Long Ikis, Kuaro, Batu Sopang, Muara Komam, Tanah Grogot dan Batu Engau.
Masitah mengungkapkan, dengan kondisi geografis Kabupaten Paser yang cukup luas, pihaknya terus berupaya mencoba mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
“Bahkan di tahun 2021 ini kami berkeinginan pembuatan adminduk seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran dapat dilakukan di setiap kecamatan,” ungkapnya.
Untuk saat ini, lanjut Masitah, pelayanan di kecamatan baru hanya melayani perekaman KTP-el sedangkan pencetakan kartu masih dilakukan di kantor Disdukcapil.
Oleh sebab itu, Masitah meminta Disdukcapil untuk segera melengkapi peralatan beserta Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga masyarakat dapat mengurus hingga ke ibu kota Kabupaten.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Dari 10 kecamatan, praktis tersisa empat kecamatan yang belum bisa melakukan perekaman KTP-el yaitu Kecamatan Tanjung Harapan, Muara Samu, Long Kali, dan Pasir Belengkong.
Masitah mengatakan inspeksi yang dilakukannya itu untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik serta memperoleh masukan untuk perbaikan pelayanan adminduk dimasa mendatang. (sas)






