
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser mengimbau perusahaan yang berada di Paser agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1442 H.
Plt Kepala Disnakertrans Paser, Murhariyanto mengatakan kewajiban itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.
“Sesuai ketentuan ketenagakerjaan, maka perusahaan wajib membayarkan THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,”
Plt Kepala Disnakertrans Paser, Murhariyanto
Murhariyanto menjelaskan, pembayaran THR keagamaan diberikan bagi THR kepada Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Ditambahkannya, besaran THR keagamaan yang diberikan oleh perusahaan yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1(satu) bulan upah.
Dia menambahkan, bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19 yang berimbas dengan tidak dapat membayar THR, maka disarankan segera bernegosiasi atau dialog dengan para pekerjanya untuk mencapai kesepakatan.
“Walaupun nanti dilakukan negoisasi, tetapi tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR para pekerja paling lambat sebelum hari raya,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Bagi perusahaan tersebut, lanjut Murhariyanto, wajib melaporkan hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja kepada Disnakertrans Kabupaten Paser paling lambat tujuh hari sebelum hari H.
“Apabila perusahaan tidak dapat membayar, tentunya kami akan menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari pengawas tenaga kerja,” terangnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar. Pihaknya akan menerapkan sanksi pertama berupa teguran. Atau dapat berupa pembekuan sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Murhariyanto juga menyampaikan, saat ini Disnakertrans Paser juga telah membentuk Pos Pengaduan THR. Dimana posko pengaduan ini berfungsi agar pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan di SE Kementerian Ketenagakerjaan tersebut. (adv)






