
MNEWSKALTIM.COM, PENAJAM – Balai Karantina Pertanian Balikpapan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur. melepasliarkan ratusan burung liar ke habitatnya.
Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Ridwan Alaydrus mengatakan ratusan burung tersebut merupakan hasil penolakan dari Karantina Pertanian Surabaya.
“Ada sebanyak 380 burung liar yang terdiri dari cucak hijau, tledekan, kolibri, murai batu, kapas tembak, dan kacer dilepaskan ke alam bebas,”
Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Ridwan Alaydrus
Pihaknya mengaku menerima respon positif gerak cepat dari rekan-rekan BKSDA Kalimantan Timur. Burung-burung tersebut dikembalikan ke alam agar tidak menambah angka kematian satwa liar akibat stres dikurung di kandang yang sempit.
“Burung-burung itu telah dilepasliarkan di hutan kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara. Lokasi dipilih dengan kriteria jauh dari pemukiman warga,” terangnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Dia menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“Disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati,” ucapnya.
Dia juga mengajak seluruh pihak menjaga kelestarian alam dan menghargai hak hidup satwa liar untuk memiliki hak hidup bebas di alam tanpa diganggu oleh manusia. (*/rih)






