
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pelayanan Satpas SIM Polres Paser akan ditutup sementara selama libur lebaran IdulFitri 1342 Hijriah. Penutupan dilakukan sejak 12-16 Mei 2021.
Kasatlantas Polres Paser Iptu Edo Dhamara Yudha mengatakan penutupan layanan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.
“Untuk pelayanan SIM baik pembuatan baru atau perpanjangan dalam menyambut hari raya Idul Fitri akan ditutup sementara dan akan dibuka lagi tanggal 17 Mei 2021,”
Kasatlantas Polres Paser Iptu Edo Dhamara Yudha, Minggu (9/5/2021)
Meski demikian, Kasatlantas menyatakan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya telah habis saat adanya penutupan pelayanan selama 5 hari tersebut tidak perlu khawatir, karena ada dispensasi khusus yang diberikan.

“Kita akan beri waktu tenggang dari tanggal 17 hingga 19 Mei 2021 untuk memperpanjang masa berlaku SIMnya,” ucapnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis saat libur lebaran, untuk nantinya segera melakukan perpanjangan sesuai hadwa yang telah ditentukan.
“Kalau lebih dari tanggal dispensasi perpanjang itu, maka akan dikenai proses pembuatan SIM baru,” kata Edo. (rih)






