
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pelayanan Satpas SIM Polres Paser akan ditutup sementara selama libur lebaran IdulFitri 1342 Hijriah. Penutupan dilakukan sejak 12-16 Mei 2021.
Kasatlantas Polres Paser Iptu Edo Dhamara Yudha mengatakan penutupan layanan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.
“Untuk pelayanan SIM baik pembuatan baru atau perpanjangan dalam menyambut hari raya Idul Fitri akan ditutup sementara dan akan dibuka lagi tanggal 17 Mei 2021,”
Kasatlantas Polres Paser Iptu Edo Dhamara Yudha, Minggu (9/5/2021)
Meski demikian, Kasatlantas menyatakan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya telah habis saat adanya penutupan pelayanan selama 5 hari tersebut tidak perlu khawatir, karena ada dispensasi khusus yang diberikan.

“Kita akan beri waktu tenggang dari tanggal 17 hingga 19 Mei 2021 untuk memperpanjang masa berlaku SIMnya,” ucapnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis saat libur lebaran, untuk nantinya segera melakukan perpanjangan sesuai hadwa yang telah ditentukan.
“Kalau lebih dari tanggal dispensasi perpanjang itu, maka akan dikenai proses pembuatan SIM baru,” kata Edo. (rih)






