
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot memberikan Remisi Khusus kepada 373 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala Rutan Tanah Grogot, Doni Handriansyah mengatakan remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012,
Dia menyebut, dari 373 Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 370 Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana.
“85 WBP mendapatkan remisi sebanyak 15 hari dan 285 WBP mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan dan RK II diberikan kepada 3 orang narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021,”
Kepala Rutan Tanah Grogot, Doni Handriansyah
Sementara 1 orang diantaranya, lanjutnya harus terlebih dahulu menjalani Asimilasi dirumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Doni menambahkan, narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku,
“Diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal sudah menjalani enam bulan pidananya, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan,” kata Doni. (rih)






