
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot memberikan Remisi Khusus kepada 373 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala Rutan Tanah Grogot, Doni Handriansyah mengatakan remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012,
Dia menyebut, dari 373 Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 370 Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana.
“85 WBP mendapatkan remisi sebanyak 15 hari dan 285 WBP mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan dan RK II diberikan kepada 3 orang narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021,”
Kepala Rutan Tanah Grogot, Doni Handriansyah
Sementara 1 orang diantaranya, lanjutnya harus terlebih dahulu menjalani Asimilasi dirumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Doni menambahkan, narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku,
“Diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal sudah menjalani enam bulan pidananya, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan,” kata Doni. (rih)






