
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Sebanyak 246 calon jemaah haji asal Kabupaten Paser dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci. Hal tersebut menyusul kebijakan pemerintah yang menunda seluruh keberangkatan haji Indonesia pada tahun 2021 ini.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Paser H. Abdurrahman mengatakan kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji dan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.
“Kemenag Paser telah menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama dengan menginformasikan penundaan pemberangkatan kepada Pemerintah Kabupaten Paser dan calon jemaah haji,”
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Paser H. Abdurrahman
Dia juga menjelaskan, pihaknya saat ini juga merencanakan sosialisasi penundaan keberangkatan haji ini secara luas, baik dengan kegiatan yang bekerjasama dengan instansi lain ataupun melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.
“Karena jamaah haji ini tersebar di kecamatan-kecamatan, untuk itu kami akan memaksimalkan penyebarluasan informasi ini kepada masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Abdurrahman, keputusan penundaan tersebut diambil mengingat kesehatan dan keselamatan para calon jemaah haji harus diutamakan pada saat kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda skala lokal dan global.
“Sesuai peraturan yang berlaku, ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga dan melindungi warga negaranya dari penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Baca Juga :
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
- Paser Percepat Pembangunan Venue Porprov VIII 2026
- Porprov VIII Kaltim Dipastikan Digelar 14–27 November 2026, Paser Pasang Target Juara Umum
- Tinjau Paser, Pangdam Mulawarman Pastikan Situasi Kondusif dan Program TNI Berjalan
- Tiga Kursi Strategis Pemkab Paser Terisi, Fahmi Fadli Targetkan Kinerja Lebih Cepat dan Efektif
Abdurrahman juga menambahkan, calon jemaah haji yang sudah menyetorkan uang untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak perlu khawatir karena telah mendapat jaminan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun demikian, Dia menyebut, calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
Adapun persyaratannya antara lain bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
“Calon jamaah haji bisa melengkapi persyaratan pengembalian setoran pelunasan, setelah itu Kemenag Paser akan melakukan verifikasi dan validasi lalu diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi,” kata Abdurrahman. (rih)






