
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Grogot memindahkan 48 Tahanan laki-laki kasus narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kota Samarinda.
Hal itu seiring meningkatnya penghuni dalam blok tahanan Rutan Tanah Grogot yang menampung tahanan dari dua wilayah yakni Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU).
“Ini sebagai upaya mengatasi kelebihan kapasitas di blok hunian yang selama ini menjadi polemik di lingkungan pemasyarakatan,”
Kepala Rutan Tanah Grogot, Doni Handriansyah, Selasa (29/6/2021)
Doni menambahkan, pemindahan tahanan dilakukan dengan pengawalan ketat melibatkan 7 orang petugas Rutan Tanah Grogot di dampingi 7 personel kepolisian.
“Pemindahan tahanan berjalan dengan kondusif didampingi oleh petugas Rutan, serta personil kepolisian dari Polres Paser dan Polres PPU,” terangnya.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Diapun menegaskan pengiriman 48 orang tahanan ini dipastikan telah memenuhi protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Seluruh tahanan yang dipindah diwajibkan menjalani swab rapid test antigen, menggunakan masker dan menjaga jarak,” tegasnya.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan Ditjenpas, Rutan kelas ll B Tanah Grogot yang memiliki kapasitas 160 orang saat ini dihuni sekitar 757 orang atau kelebihan kapasitas 373%. (rih)






