
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Paser mengatakan hingga pertengahan tahun 2021 sebanyak 90.052 bidang tanah atau 51 Persen yang telah bersertipikat.
Kabupaten Paser yang memiliki luas wilayah 11.603, 94 km², dimana dari 173.584 bidang tanah yang ada, baru 90.052 bidang tanah yang telah bersertipikat.
“Masih ada 42 persen lagi yang belum bersertipikat,”
Zubaidi dalam sambutannya saat penyerahan sertifikat tanah di Kecamatan Long Kali, Kamis (05/08/2021)
Zubaidi menerangkan saat ini Badan Pertanahan Nasional gencar melakukan pengukuran dan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditargetkan rampung pada 2030.
“Pada tahun 2021 BPN Paser menargetkan 6.500 peta bidang tanah dengan jumlah sertipikat sebanyak 4.345 dokumen tersebar di 10 kecamatan,” katanya.
PTSL menurut Zubaidi merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara serentak meliputi semua objek tanah baik perorangan, tanah negara, atau tanah perusahaan dan badan hukum. Tujuannya mengadministrasikan tanah-tanah, mengurangi sengketa tanah.
Baca Juga :
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
- Demi Naik Kelas, 101 Pekebun Sawit Paser Antusias Kuasai Sertifikasi ISPO
- SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat
- BPS Paser Terjunkan 264 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Jamin Kerahasiaan Data Pelaku Usaha
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
“Sehingga tidak terjadi lagi nanti sengketa tanah baik perorangan, tanah milik perusahaan, dan tanah pemerintah. Baik sengketa kepemilikan maupun sengketa batas.
Zubaidi menilai jika program PTSL ini berhasil, artinya seluruh tanah di desa akan bersertipikat dan tidak akan ada lagi persoalan tanah di kemudian hari.
“Karena Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh indonesia dalam rangka menjamin kepastian hukum. UUD 1945 mengamatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Zubaidi. (sas)






