
MNEWSKALTIM.COM, TABALONG – Seorang pria berinisial GGS (30), yang diketahui warga Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dibekuk petugas Satreskrim Polres Tabalong karena kedapatan menjual togel secara online.
Dilansir dari Teras7, pelaku diringkus saat berada di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Tepian Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak Tabalong. Kamis, (5/8/2021) kemarin.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono mengatakan informasi berasal dari pengaduan warga setempat terkait maraknya peredaran judi togel online.
Setelah mendapatkan informasi, petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpi Kasat Reskrim, AKP Agus Trisna Brata langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
“Dari penyelidikan dilapangan, saat itu Ia terlihat sedang mangkal di warung yang ada di Tepian Desa Maburai dan pelaku tidak menyadari kedatangan petugas,”
Kasi Humas Polres Tabalong, Mujiono, Sabtu, (7/8/2021)
Usai berhasil menangkap pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah telepon genggam android yang digunakan pelaku untuk mengelola judi online.
“Setelah dicek, terdapat riwayat online yang diduga permainan judi togel online yang dikelola oleh pelaku,” jelasnya.
Dari pengakuan pria yang merupakan pegawai koperasi di Tanah Grogot ini, kedatangannya ke Kabupaten Tabalong adalah untuk mengambil uang pembayaran hutang piutang para nasabah yang berdomisili disini.
“Namun disamping itu juga, ternyata pelaku memanfaatkan dengan sambil menjual togel melalui online,” tukasnya.
Baca Juga :
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
- Demi Naik Kelas, 101 Pekebun Sawit Paser Antusias Kuasai Sertifikasi ISPO
- SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat
- BPS Paser Terjunkan 264 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Jamin Kerahasiaan Data Pelaku Usaha
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan satu buah kartu ATM, satu buah KTP, satu buah hp android dan uang tunai Rp 730 ribu.
“Saat ini pelaku dan barang-barang yang dijadikan bukti telah diamankan ke Mapolres Tabalong, dan perkaranya sendiri telah ditangani Satreskrim Polres Tabalong,” kata Mujiono. (Trs7)






