
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser Maslekhan mengatakan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayahnya mulai menerapkan pergantian kartu nikah fisik beralih ke dalam bentuk digital.
Diketahui penggantian kartu nikah digital sesuai Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital, yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus yang berlaku mulai Agustus 2021.
“Pada prinsipnya semua KUA di Paser sudah mulai menerapkan kartu nikah digital. Kecuali bila ada daerah yang memang jauh dari jangkauan signal,”
Kepala Kemenag Paser Maslekhan, Kamis (26/8/2021)
Mekanismen penerbitan Kartu nikah digital ini, lanjut Maslekhan, nantinya pasangan calon pengantin saat proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) diminta menyampaikan surat elektroniknya (surel) pribadinya.
“Setelah melangsungkan akad nikah, pengantin akan menerima kartu nikah melalui email yang telah didaftarkan,” ucapnya.
Namun kata Maslekhan, kartu nikah digital ini tidak ditujukan sebagai pengganti buku nikah fisik. Karena pasangan pengantin suami dan istri masing-masing akan tetap menerima buku nikah fisik.
“Buku nikah masih berjalan, dan masih berlaku untuk fisiknya. Bila buku nikah ada 2 untuk suami dan istri, untuk kartu nikah hanya satu untuk setiap pasangan pengantin,” jelasnya.
Baca Juga :
- BPS Paser Terjunkan 264 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Jamin Kerahasiaan Data Pelaku Usaha
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
Maslekhan menambahkan, penggunaan kartu nikah digital ini dimaksudkan untuk memudahkan pasangan yang telah menikah ketika bepergian keluar daerah hanya cukup menunjukkan dokumen digital tersebut.
“Pasangan ketika melakukan perjalanan tidak perlu repot membawa dokumen fisik, karena biasanya ada hotel yang menanyakan status pernikahan, jadi cukup menunjukkan bukti kartu nikah digital,” ucapnya.
Terkait maraknya postingan di media sosial tentang gambar kartu nikah digital yang menyediakan empat kolom istri, Dia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
“Kartu nikah yang ada 4 kolom istri itu hoaks. Untuk memudahkan pengecekan di kartu nikah digital ada barcodenya yang berisi data pernikahan,” kata Maslekhan. (rih)






