
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf mengatakan insisden kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser beberapa waktu lalu berujung damai.
Kesepakatan damai itu dicapai setelah Lembaga Adat Paser (LAP) memediasi kedua belah pihak di Mapolres Paser, Kamis (26/8/2021).
“Mediasi berjalan dengan baik, sudah dilakukan pencabutan laporan dan ada pula perjanjian perdamaian hitam di atas putih,”
Wabup Paser Syarifah Masitah usai mengikuti mediasi
Wabup menegaskan, Bupati Paser telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum Satgas yang telah melakukan pelanggaran tindakan indisipliner itu.
“Meski masalah ini berakhir dengan perdamaian, namun kami sudah menyerahkan kepada tim yang dibentuk, melakukan pemeriksaan,dan melihat sejauhmana kesalahan pelaku,” terangnya.
Masitah menyebut, ada 3 tiga katagori pemberian sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kesalahan atau indispliner, yakni mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
“Pemerintah daerah tidak akan tinggal diam, tetap akan ada sanksi administratif, sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dia juga berharap, kejadian serupa tidak boleh terulang kembali penegakkan protokol kesehatan di masyarakat harus dilaksanakan dengan mengedepankan tindakan humanis untuk menghindari konflik yang tidak diinginkan.
“Kita harap kedepan, jangan sampai peristiwa ini terulang kembali, sehingga situasi tetap kondusif, dan Aparatur yang menjalan tugas haruslah bisa mengayomi dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, jangan pakai kekerasan, dan harus bisa mengedukasi masyarakat dengan cara-cara yang baik,” harapnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
Lebih lanjut, Masitah menjelaskan, untuk menandai proses perdamaian kedua belah pihak ini, maka akan dilakukan prosesi adat tepung tawar oleh LAP.
“Prosesi tepung tawar ini sebagai bukti telah terjadinya perdamaian di antara kedua belah pihak. Kemudian tak ada lagi dendam atau marah. Apalagi Mereka juga tadi sudah saling berpelukan dan saling memaafkan,” kata Masitah.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan oleh petugas Satgas Covid-19 saat operasi yustisi terjadi di area Siring Kandilo, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (18/8/2021) malam.
Dalam video berdurasi singkat yang dibagikan di media sosial dan perpesanan WhatsApp, seseorang pedagang buah di Siring Kandilo tampak mendapatkan penganiayaan dari oknum Satgas.
Diketahui pria tersebut bernama Aat Sofian (21). Aat yang saat itu tengah melintas di lokasi operasi yustisi hanya ingin memarkir kendaraannya usai mengantar buah-buahan. (*/rih)






