
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Sanksi denda administratif atau denda uang tunai bagi masyarakat Kabupaten Paser yang melanggar protokol kesehatan (prokes) untuk sementara ditiadakan.
Hal tersebut dikemukakan Bupati Paser dr Fahmi Fadli ketika Rapat Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser di ruang rapat Sadurengas kantor Bupati, Rabu (15/09/2021).
“Apabila ada masyarakat yang melanggar prokes, maka tidak adalagi sanksi denda. Pelanggar cukup diberikan edukasi dan diberikan masker,”
Bupati Paser dr Fahmi Fadli
Dalam operasi yustisi, Bupati menekankan agar Satgas dalam melakukan pengawasan dan penegakan disiplin prokes kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan sisi humanis.
“Meskipun ada kelonggaran, ketika operasi yustisi Satgas bisa mengganti sanksi dengan memberikan edukasi untuk mengajak warga disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ucapnya.
Sementara Asisten Kesra Setda Paser Romif Erwinadi mengatakan turunnya status PPKM Kabupaten Paser dari level empat ke level tiga merupakan hasil kerja keras Satgas Covid-19.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Untuk itu, Bupati juga menekankan untuk tetap mengupayakan kegiatan 3T yaitu pemeriksaan dini (Testing), pelacakan (Tracing), dan perawatan (Treadment).
“Bupati berharap tetap berada di level 3 ataupun bisa bisa turun di level 2,” ucapnya.
Menurut Romif, penurunan status ke PPKM level tiga seiring terus meningkatnya angka kesembuhan dan berkurangnya kasus baru.
“Data-data dari Dinas Kesehatan dan IDI, Kabupaten Paser bisa turun level cukup besar karena tim Satgas kecamatan bisa bersama dengan masyarakat untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” kata Romif. (rih)






