
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Sanksi denda administratif atau denda uang tunai bagi masyarakat Kabupaten Paser yang melanggar protokol kesehatan (prokes) untuk sementara ditiadakan.
Hal tersebut dikemukakan Bupati Paser dr Fahmi Fadli ketika Rapat Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser di ruang rapat Sadurengas kantor Bupati, Rabu (15/09/2021).
“Apabila ada masyarakat yang melanggar prokes, maka tidak adalagi sanksi denda. Pelanggar cukup diberikan edukasi dan diberikan masker,”
Bupati Paser dr Fahmi Fadli
Dalam operasi yustisi, Bupati menekankan agar Satgas dalam melakukan pengawasan dan penegakan disiplin prokes kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan sisi humanis.
“Meskipun ada kelonggaran, ketika operasi yustisi Satgas bisa mengganti sanksi dengan memberikan edukasi untuk mengajak warga disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ucapnya.
Sementara Asisten Kesra Setda Paser Romif Erwinadi mengatakan turunnya status PPKM Kabupaten Paser dari level empat ke level tiga merupakan hasil kerja keras Satgas Covid-19.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Untuk itu, Bupati juga menekankan untuk tetap mengupayakan kegiatan 3T yaitu pemeriksaan dini (Testing), pelacakan (Tracing), dan perawatan (Treadment).
“Bupati berharap tetap berada di level 3 ataupun bisa bisa turun di level 2,” ucapnya.
Menurut Romif, penurunan status ke PPKM level tiga seiring terus meningkatnya angka kesembuhan dan berkurangnya kasus baru.
“Data-data dari Dinas Kesehatan dan IDI, Kabupaten Paser bisa turun level cukup besar karena tim Satgas kecamatan bisa bersama dengan masyarakat untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” kata Romif. (rih)






