
MNEWSKALTIM.COM, PENAJAM— Pajak dari sarang burung walet belum optimal, sehingga belum bisa diandalkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kendati telah ada peraturan daerah sebagai payung hukumnya.
“Belum dapat maksimalkan potensi penerimaan pajak melalui usaha sarang burung walet,”
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam
“Kesulitan untuk optimalkan pungutan pajak sarang burung wallet, karena tidak semua pengelola usaha melaporkan hasil panen yang diperoleh,” tambahnya.
Wajib pajak pengelola sarang burung walet, memiliki tanggungan pajak 10 persen dari hasil panen produksi sarang walet.
Untuk mengoptimalkan pendapatan dari sarang burung walet tersebut, Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menerbitkan regulasi menyangkut sarang burung walet.
Regulasi tersebut mengatur, pemilik atau pengelola usaha harus memiliki syarat bukti pembayaran pajak apabila sarang burung walet masuk karantina.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Sarang burung walet tersebut, masuk komoditas pertanian, sehingga kalau dikirim ke luar daerah harus dikarantina terlebih dahulu, sebelumnya harus lolos pajak dari daerah asal.
“Peraturan itu mewajibkan menyertakan keterangan pajak, apabila sarang burung walet hendak diperiksa di balai karantina,” ucapnya.
Pengawasan terhadap usaha sarang burung walet tidak mudah, kendati instansinya telah memiliki data bangunan sarang burung walet di wilayah Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan, pajak sarang burung walet sekitar Rp23,2 juta pada 2021, dan telah terealisasi.
“Penerimaan pajak dari sarang burung walet itu tergolong kecil karena tidak sedikit masyarakat yang usaha sarang burung walet,” tandas Tohar. (if)






