
MNEWSKALTIM.COM, PENAJAM— Pajak dari sarang burung walet belum optimal, sehingga belum bisa diandalkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kendati telah ada peraturan daerah sebagai payung hukumnya.
“Belum dapat maksimalkan potensi penerimaan pajak melalui usaha sarang burung walet,”
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam
“Kesulitan untuk optimalkan pungutan pajak sarang burung wallet, karena tidak semua pengelola usaha melaporkan hasil panen yang diperoleh,” tambahnya.
Wajib pajak pengelola sarang burung walet, memiliki tanggungan pajak 10 persen dari hasil panen produksi sarang walet.
Untuk mengoptimalkan pendapatan dari sarang burung walet tersebut, Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menerbitkan regulasi menyangkut sarang burung walet.
Regulasi tersebut mengatur, pemilik atau pengelola usaha harus memiliki syarat bukti pembayaran pajak apabila sarang burung walet masuk karantina.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Sarang burung walet tersebut, masuk komoditas pertanian, sehingga kalau dikirim ke luar daerah harus dikarantina terlebih dahulu, sebelumnya harus lolos pajak dari daerah asal.
“Peraturan itu mewajibkan menyertakan keterangan pajak, apabila sarang burung walet hendak diperiksa di balai karantina,” ucapnya.
Pengawasan terhadap usaha sarang burung walet tidak mudah, kendati instansinya telah memiliki data bangunan sarang burung walet di wilayah Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan, pajak sarang burung walet sekitar Rp23,2 juta pada 2021, dan telah terealisasi.
“Penerimaan pajak dari sarang burung walet itu tergolong kecil karena tidak sedikit masyarakat yang usaha sarang burung walet,” tandas Tohar. (if)






