
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Plafon Anggaran Sementara pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Paser pada Tahun 2021 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 700 miliar.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya usai menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada APBD-P Tahun 2021 kepada DPRD Paser, Jumat (24/09/2021).
Penyerahan dokumen tersebut diterima Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi di ruang kerjanya dengan disaksikan Asisten Administasi Umum Murhariyanto, Asisten Kesra Romif Erwinadi, Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ina Rosana, dan Plt Kepala Bappedalitbang Hulaimi.
“Nilai di APBD murni 2021 sekitar Rp1,9 Triliun lebih dan APBD-P menjadi 2,6 Triliun lebih. Artinya ada penambahan dari murni ke perubahan sekitar Rp700 Miliar,”
Sekda Paser Katsul Wijaya
Sekda Paser Katsul Wijaya mengatakan setelah dokumen tersebut diserahkan, tahapan selanjutnya adalah pembahasan di lingkup DPRD, dan dilanjutkan dengan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Perangkat Daerah.
“Penyampaian KUA-PPAS berupa rancangan perubahan tahun 2021 ke Ketua (DPRD), proses selanjutnya menunggu pembahasan dari DPRD,” ucapnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Katsul menerangkan dalam dokumen KUA-PPAS ini Pemerintah Daerah baru menyampaikan garis besar program kegiatan yang dilakukan pada APBD-P, belum merinci pada anggaran.
“Bentuknya masih program, akan lebih terperinci pada saat penyampaian rancangan APBD,” kata Katsul. (sas)






