
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari total 21 WBP nasrani di Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Grogot mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan natal 2021.
Kepala Rutan Tanah Grogot, Doni Handriansyah mengatakan, pemberian remisi natal diberikan setiap perayaan Natal bagi warga binaan nasrani sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
“Dari total 21 warga binaan Nasrani, ada 15 yang diusulkan dan mendapat pengurangan masa tahanan pada Natal tahun ini,”
Kepala Rutan Tanah Grogot, Doni Handriansyah, Sabtu (25/12/2021)
Pemberian remisi ini, lanjut Doni, diberikan kepada warga binaan dengan rincian 9 orang narapidana dengan pidana umum dan sisanya 4 orang narapidana dengan pidana PP 99.
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari,” jelasnya.
Baca Juga :
- Bidik Emas di Kandang Sendiri! AFI Paser Datangkan Pelatih Liga Profesional untuk Taklukkan Porprov Kaltim 2026
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
Doni menambahkan, ke 15 warga binaan itu 8 orang berasal dari Kabupaten Paser dan 7 orang dari Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Dari jenis perkaranya dari narkotika, perlindungan anak, penipuan dan penganiayaan,” kata Doni.
Diketahui, Rutan Tanah Grogot mengalami kelebihan kapasitas atau over kapasitas, dari yang seharusnya hanya dihuni 160 warga binaan, namun hingga saat ini diisi sebanyak 715 warga binaan. (rh)







