
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Polres Paser melarang warga masyarakat untuk menyalakan semua jenis petasan pada saat perayaan malam pergantian tahun 2022.
Namun demikian, untuk bunga api atau kembang api tertentu masih diperbolehkan apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau petasan kita larang, namun untuk kembang api yang memenuhi perizinan masih diperbolehkan,”
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Paser AKP Suwarno, Selasa (28/12/2021)
Suwarno menambahkan, pihak kepolisian sudah secara rutin melakukan kegiatan seperti sosialisasi pelarangan dan memperketat pemeriksaan untuk mencegah peredaran petasan.
“Untuk petasan saat ini kita sudah laksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” terangnya.

Karena masih dalam kondisi pandemi, Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar merayakan tahun baru secara sederhana atau dirumah saja untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.
“Tujuan utamanya adalah untuk mencegah peredaraan atau penyebaran Covid-19 dalam masa natal dan tahun baru,” kata Suwarno.
Baca Juga :
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
Suwarno menambahkan, hal itu juga didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 dan ditindak lanjuti Intruksi Gubernur (Ingub) nomor 35 tahun 2021.
“Serta telah ditindaklanjuti kembali dengan Intruksi Bupati (Inbup) nomor 23 tahun 2021 mengenai penangan pencegahan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022,” kata Suwarno. (ms)






