
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengusut dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemkab Paser kepada Politeknik Negeri Paser senilai Rp 1 Milliar.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat dugaan penyelewengan dana hibah yang disalurkan kepada perguruan tinggi itu melalui APBD Paser 2020 yang menyeret nama oknum pejabat kampus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser Mochamad Judhy Ismono didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Kasus Kejari Paser, Donny Dwi Wijayanto membenarkan pihaknya sedang menyelidiki kasus penyelewengan itu, termasuk terus melakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka.
“Ya, kasusnya kini sudah masuk tahap penyidikan. Kita juga sudah berkesimpulan menentukan para pihak yang bertanggung jawab atas perbuatannya secara pidana,”
Kepala Seksi Tindak Pidana Kasus Kejari Paser, Donny Dwi Wijayanto
Disebutkan Doni, penggunaan anggaran dialokasikan untuk pembiayaan operasional kampus dan bantuan biaya belanja subsidi kepada mahasiswa, namun adanya penyelewengan dana hibah.
Terkait dugaan kasus yang merugikan negara senilai Rp 700 juta ini, Dia katakan akan menargetkan pada Januari sudah masuk tahap penuntutan.
“Kita targetkan akhir januari sudah masuk tahap penuntutan, yang terpenting lainnya, yakni penyelematan keuangan negara yang dirugikan,” terang Donny.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Paser, Dharni Haryati mengatakan kini pihaknya tengah melakukan perhitungan terhadap penggunaan dana hibah tersebut, Dia mengatakan pengusutan dugaan korupsi tersebut merupakan ranah penegak hukum.
“Kalau suatu hibah tidak sesuai perencanaan dianggap oleh penegak hukum penyelewengan. Kalau kita kemarin hanya melakukan perhitungan saja. Sudah kami periksa, selebihnya kita serahkan ke kejaksaan,” kata Dharni, Rabu (12/01/2022).
Berdasarkan hasil perhitungan, lanjut Dharni, ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga selanjutnya ranah penegak hukum yang akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Biasanya konsepnya kalau tidak sesuai RAB, pastinya termasuk, cuman yang menentukan hasilnya adalah penegak hukum, kami hanya membantu perhitungan saja,” pungkasnya. (ms)






