
MNEWSKALTIM.COM, PENAJAM – Hamdam Pongrewa ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang kosong. Hamdam sendiri sebelumnya merupakan Wakil Bupati Penajam Paser Utara.
“Kemendagri sudah berkirim surat kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk menugaskan Wakil Bupati PPU Hamdan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah di Kabupaten PPU,”
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Benny Irawan, Sabtu, 15 Januari 2022
Kursi Bupati Penajam Paser Utara kosong usai Abdul Gafur Mas’ud (AGM) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu mal di Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 13 Januari 2022 lalu.
“Pelimpahan tugas itu sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU 23 Tahun 2014,” jelasnya.
AGM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Baca Juga :
- DPR RI Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Penantian 22 Tahun Berakhir
- Perbaikan Infrastruktur Jalan di Paser Ditargetkan Tuntas Bertahap
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
Dalam kasus itu, KPK juga menjerat Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai tersangka.
KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).
Kemudian Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. (kh)






