
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Penerimaan retribusi dari Tenaga Kerja Asing (TKA) dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Paser mencapai Rp 400 juta pertahun.
Menurut Kabid Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja (P2K2) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Nuriansyah, TKA bekerja pada perusahaan tambang batu bara dan kebun kelapa sawit.
TKA yang bekerja di Kabupaten Paser tersebut kebanyakan memiliki posisi jabatan menengah ke atas, dan sisanya bekerja di tataran tenaga lapangan.
“Ada 24 pekerja asing berasal dari negara Australia, Malaysia, India, dan Sri Lanka,”
Kabid Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja (P2K2) pada Disnakertrans Paser, Nuriansyah
Dijelaskan, setiap perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing wajib membayarkan retribusi secara rutin ke kas daerah yang diawasi oleh pihaknya.
“Kedua puluh empat TKA itu membayar retribusi penggunaan tenaga kerja asing melalui perusahaan dan menyetorkan ke Badan Pendapatan Daerah,” jelasnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Dia menambahkan, pemanfaatan TKA bertujuan untuk transfer knowledge atau peran pengendalian alih teknologi dan ahli keahlian kepada tenaga kerja lokal di daerah.
‘Pengetahuan serta teknologi maju yang dimiliki TKA dapat disalurkan dan diserap oleh tenaga kerja lokal untuk dimanfaatkan dalam pekerjaannya,” kata Nuriansyah. (sas)






