
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja, paling lambatsepekan sebelum lebaran Idulfitri 1443 H.
“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,”
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (8/4/2022)
Kewajiban tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April 2022 lalu, mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengawasi jalannya pemberian THR itu, Kemnaker juga membuka posko pengaduan THR secara online yang dimulai pada hari ini. Keluhan pekerja terkait THR bisa disampaikan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
“Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan ada penegakan hukumnya. Bagi yang ingin laporan secara offline dapat langsung ke kantor pusat Kemenaker, tepatnya di lingkungan Pengelola Informasi dan Data Kemenaker,” jelasnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Dia berharap dengan Kemenaker membuka Posko Pengaduan THR secara tersebut, seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR dapat tersampaikan dan terselesaikan dengan baik.
“Saya harap dengan adanya posko THR ini pekerja dan buruh dapat memperoleh haknya untuk mendapat THR dan dapat berjalan sesuai dengan perundangan yang ada, sehingga dapat memuaskan para pihak,” kata Ida. (kom)






