Beranda / MNews Nasional / Kebijakan Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda

Kebijakan Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda

MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakukan tarif baru ojek online yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,”

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (15/8/2022)

Hendro menjelaskan, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 telah diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu dan sedianya, pada Sabtu (13/8/2022) adalah waktu terakhir untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Namun demikian, Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Ia menyampaikan, keputusan itu berdasarkan hasil peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga :

Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, penambahan waktu sosialisasi ini juga berdasarkan masukan dan aspirasi dari seluruh pihak.

Ia berharap, pada waktu yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator, sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. (ant)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *