
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sat Resnarkoba Polres Paser kembali ungkap peredaran gelap narkoba berupa obat keras jenis Yorindo sebanyak 980 butir, Selasa (16/08/2022).
Keempat orang pelaku tersebut ditangkap karena melanggar Tindak Pidana Tanpa Hak Memproduksi Atau Mengedarkansediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Perizinan Berusaha Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Yang Dirubah Dengan UURI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atau Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Adapun keempat pelaku tersebut antara lain, Sdr. MS, H, MI warga Kecamatan Tanah Grogot dan W warga Desa Damit Kecamatan Paser Belengkong.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa, mengatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
“Pada hari Senin (15/08/2022) sekira pukul 20.45 Wita anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan patroli terselubung di seputaran kota Tanah Grogot,”
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa
Kemudian pada pukul 21.30 Wita anggota melihat perkumpulan anak-anak muda yang mencurigakan di Hutan Kota Jl. Jendral Sudirman. Kemudian anggota mendatanginya dan dilakukan penggeledahan badan terhadap seluruh anak muda tersebut.
“Dari salah satu anak ditemukan 6 butir obat keras jenis yorindo dan mengaku mendapatkannya dari W,” ucapnya.
Selanjutnya dari penangkapan W di taman kota, terlapor mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari tersangka I di Jl. Pangeran Diponegoro.
“Pada hari Selasa (16/08) sekira pukul 02.40 Wita anggota bergerak kesana dan berhasil mengamankan terlapor bersama A dan H,” ungkapnya.
Terlapor menerangkan masih menyimpan obat keras tersebut di rumah terlapor beralamat di Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong dan ditemukan barang bukti lainnya.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Tidak berhenti disitu, H mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari A di Jl. KH Ahmad Dahlan. Polisi lalu menggerebek rumah yang dimaksud dan mengamankan terlapor. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya hingga menemukan obat keras jenis YORINDO lainnya.
Atas kejadian tersebut, Terlapor dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian diatas diamankan dan dibawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)






