
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sat Resnarkoba Polres Paser kembali ungkap peredaran gelap narkoba berupa obat keras jenis Yorindo sebanyak 980 butir, Selasa (16/08/2022).
Keempat orang pelaku tersebut ditangkap karena melanggar Tindak Pidana Tanpa Hak Memproduksi Atau Mengedarkansediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Perizinan Berusaha Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Yang Dirubah Dengan UURI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atau Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Adapun keempat pelaku tersebut antara lain, Sdr. MS, H, MI warga Kecamatan Tanah Grogot dan W warga Desa Damit Kecamatan Paser Belengkong.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa, mengatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
“Pada hari Senin (15/08/2022) sekira pukul 20.45 Wita anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan patroli terselubung di seputaran kota Tanah Grogot,”
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa
Kemudian pada pukul 21.30 Wita anggota melihat perkumpulan anak-anak muda yang mencurigakan di Hutan Kota Jl. Jendral Sudirman. Kemudian anggota mendatanginya dan dilakukan penggeledahan badan terhadap seluruh anak muda tersebut.
“Dari salah satu anak ditemukan 6 butir obat keras jenis yorindo dan mengaku mendapatkannya dari W,” ucapnya.
Selanjutnya dari penangkapan W di taman kota, terlapor mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari tersangka I di Jl. Pangeran Diponegoro.
“Pada hari Selasa (16/08) sekira pukul 02.40 Wita anggota bergerak kesana dan berhasil mengamankan terlapor bersama A dan H,” ungkapnya.
Terlapor menerangkan masih menyimpan obat keras tersebut di rumah terlapor beralamat di Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong dan ditemukan barang bukti lainnya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Tidak berhenti disitu, H mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari A di Jl. KH Ahmad Dahlan. Polisi lalu menggerebek rumah yang dimaksud dan mengamankan terlapor. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya hingga menemukan obat keras jenis YORINDO lainnya.
Atas kejadian tersebut, Terlapor dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian diatas diamankan dan dibawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)






