
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sebuah rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot yang disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi narkoba digerebek polisi.
Baca Juga :
- Asap Karhutla Mulai Ganggu Warga, IMM Paser Turun Bagikan Masker
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
Penggerebekan dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Paser pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 00.15 WITA dan meringkus UD (36) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari pengeledahan tersangka UD yang merupakan warga berdomisili di Desa Suliliran Baru Kecamatan Paser Belengkong, ditemukan sejumlah barang bukti.
“Penggeledahan badan ditemukan 1 paket plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu dan sebuah pipet kaca,”
Kapolres Paser, AKBP Kade Budiyarta dalam konferensi pers di halaman Mapolres Paser, Senin (22/8/2022)
Budi menambahkan, selain mengamankan sabu seberat 2,12 gram dan pipet, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp1,8 juta, sebuah telepon genggam dan 1 unit motor Vixio KT 3113 DW.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Paser dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kepolisian akan terus mendalami kasus ini. Berdasarkan pasal yang akan diterapkan, tersangka akan dijerat pasal pengedar,” kata Budi. (rh)






