
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di enam kecamatan.
Masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwascam yang dimulai 2 hingga 8 Oktober 2022 mendatang meliputi Kecamatan Tanjung Harapan, Paser Belengkong, Batu Engau, Muara Komam, Muara Samu dan Long Kali.
Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah SP mengatakan, perpanjangan pendaftaran berdasarkan belum terpenuhinya persyaratan minimal presentase pendaftar perempuan, yakni sekitar 30% dari pendaftar laki-laki.
“Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan selama satu minggu, hingga 8 Oktober 2022, namun hanya untuk 6 kecamatan di Kabupaten Paser,”
Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah SP
Dijelaskan, menurut Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor : 314/HK.01.00/KI/09/2022 mengenai pedoman pembentukan Panwascam pemilu serentak 2024, ada tiga poin yang harus dipenuhi dalam syarat perpanjangan masa pendaftaran.
Pertama jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, lalu kedua jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
Sedangkan syarat yang ketiga, yaitu jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% dalam satu kecamatan.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Aprianto menjelaskan saat ini, pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat terkait perpanjangan tahapan perekrutan panwascam tersebut.
“Kami akan turun ke Kecamatan-kecamatan mencari calon pendaftar serta memaksimalkan sosialisasi lewat laman media sosial dan website resmi Bawaslu Kabupaten Paser,” kata Aprianto.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Paser telah membuka pendaftaran dari 21 hingga 27 September 2022 pukul 17.00 WITA. Total ada 89 orang pendaftar yang terdiri dari 60 laki-laki dan 29 perempuan. (rh)






