
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, dalam menetapkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Paser, melalui penandatanganan komitmen bersama pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di halaman Kejari Paser, Senin (3/5/2021).
Dalam kesempatan itu Bupati menyampaikan, melalui penandatanganan komitmen ini, dapat menjadi langkah strategis reformasi birokrasi Kejari Paser dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya hal ini menjadi penyemangat, dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), pada reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang didukung dengan pengawasan yang konsisten dan obyektif,”
Bupati Paser dr Fahmi Fadli
Dengan pencanangan ini pula, Bupati juga mendorong seluruh pihak agar bersama-sama mendukung terciptanya WBK dan WBBM di Kabupaten Paser.
Sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat terkait akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan pelaksanaan pelayanan publik dapat terwujud.
“Mari kita sukseskan dan dukung pencanangannya, sehingga bisa lebih maksimal lagi dalam pengaplikasiannya dan mampu memenuhi harapan masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga :
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
- Wephouria Fest 2026 Jadi Panggung 27 Band Lokal, Gaungkan Semangat Anti Narkoba di Paser
Sementara Kajari Paser, Mochamad Judhy Ismono mengatakan pencanangan WBK dan WBBM ini sebagai komitmen Kejari Paser dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dari kepala kejaksaan hingga staf Kejari Paser berkomitmen untuk menjaga zona integritas ini agar memberikan pelayanan prima ke masyarakat,” kata Judhy.
Dia menambahkan, komitmen bersama ini merupakan implementasi dari Peraturan Menpan No. 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Instansi Pemerintah sebagai bentuk pengawasan internal.
“Pembentukan zona integritas ini sebagai upaya untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan didalam internal Kejari Paser,” terangnya.(adv)






