
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, dalam menetapkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Paser, melalui penandatanganan komitmen bersama pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di halaman Kejari Paser, Senin (3/5/2021).
Dalam kesempatan itu Bupati menyampaikan, melalui penandatanganan komitmen ini, dapat menjadi langkah strategis reformasi birokrasi Kejari Paser dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya hal ini menjadi penyemangat, dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), pada reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang didukung dengan pengawasan yang konsisten dan obyektif,”
Bupati Paser dr Fahmi Fadli
Dengan pencanangan ini pula, Bupati juga mendorong seluruh pihak agar bersama-sama mendukung terciptanya WBK dan WBBM di Kabupaten Paser.
Sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat terkait akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan pelaksanaan pelayanan publik dapat terwujud.
“Mari kita sukseskan dan dukung pencanangannya, sehingga bisa lebih maksimal lagi dalam pengaplikasiannya dan mampu memenuhi harapan masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Sementara Kajari Paser, Mochamad Judhy Ismono mengatakan pencanangan WBK dan WBBM ini sebagai komitmen Kejari Paser dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dari kepala kejaksaan hingga staf Kejari Paser berkomitmen untuk menjaga zona integritas ini agar memberikan pelayanan prima ke masyarakat,” kata Judhy.
Dia menambahkan, komitmen bersama ini merupakan implementasi dari Peraturan Menpan No. 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Instansi Pemerintah sebagai bentuk pengawasan internal.
“Pembentukan zona integritas ini sebagai upaya untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan didalam internal Kejari Paser,” terangnya.(adv)






