
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan tiga orang Pria yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Jumat (17/9/2021).
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, mengatakan penangkapan bermula ketika anggota Sat Resnarkoba Polres Paser pada hari Jumat (17/9/2021) sekira pukul 21.00 WITA, mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah di Desa Jone kerap kali terjadi transaksi jual beli sabu-sabu.
“Dari informasi masyarakat, anggota opsnal Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 22.00 wita dan langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut,”
Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan dua orang pria dengan sejumlah barang bukti berupa ,1 buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 paket plastik klip yang berisi sabu-sabu dan 1 buah telepon genggam warna hitam.
Selain itu, diamankan pula 1 buah telepon genggam, 1 buah pipet kaca yang didalamnya ditemukan gumpalan serbuk kristal warna putih diduga sabu-sabu dan 1 buah bong terbuat dari botol minuman kemasan.
Setelah itu, sekira pukul 23.30 wita pelaku ketiga datang dirumah tersebut dan juga langsung diamankan oleh petugas kepolisian.
Baca Juga :
- DPR RI Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Penantian 22 Tahun Berakhir
- Perbaikan Infrastruktur Jalan di Paser Ditargetkan Tuntas Bertahap
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
“Dari hasil penggeledahan badan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,- dan 1 buah telepon genggam,” ucapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, jajajran Satresnarkoba Polres Paser mengamankan seluruh pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian dugaan tindak pidanan narkotika tersebut.
“Pelaku dan barang bukti bawa ke Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Yulianto. (ed)






