
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan tiga orang Pria yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Jumat (17/9/2021).
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, mengatakan penangkapan bermula ketika anggota Sat Resnarkoba Polres Paser pada hari Jumat (17/9/2021) sekira pukul 21.00 WITA, mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah di Desa Jone kerap kali terjadi transaksi jual beli sabu-sabu.
“Dari informasi masyarakat, anggota opsnal Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 22.00 wita dan langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut,”
Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan dua orang pria dengan sejumlah barang bukti berupa ,1 buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 paket plastik klip yang berisi sabu-sabu dan 1 buah telepon genggam warna hitam.
Selain itu, diamankan pula 1 buah telepon genggam, 1 buah pipet kaca yang didalamnya ditemukan gumpalan serbuk kristal warna putih diduga sabu-sabu dan 1 buah bong terbuat dari botol minuman kemasan.
Setelah itu, sekira pukul 23.30 wita pelaku ketiga datang dirumah tersebut dan juga langsung diamankan oleh petugas kepolisian.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
“Dari hasil penggeledahan badan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,- dan 1 buah telepon genggam,” ucapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, jajajran Satresnarkoba Polres Paser mengamankan seluruh pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian dugaan tindak pidanan narkotika tersebut.
“Pelaku dan barang bukti bawa ke Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Yulianto. (ed)






