Beranda / MNews Paser / Miris!! Oknum Guru SMP di Paser Tega Cabuli Muridnya di Sekolah

Miris!! Oknum Guru SMP di Paser Tega Cabuli Muridnya di Sekolah

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Satreskrim Polres Paser menangkap FAP (29) karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak dibawah umur. 

Pelaku berprofesi sebagai guru seni disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Tanah Grogot dan para korban merupakan murid dari sekolah tempat pelaku mengajar.

Kasat Reskrim Polres Paser Gandha Syah H mengatakan tindak pencabulan terjadi pada akhir Agustus 2022 ketika korban sedang istirahat.

“Saat jam istirahat, tersangka memanggil korban yang ingin istirahat menuju ke kantin sendirian,”

Kasat Reskrim Polres Paser Gandha Syah H didampingi Kasie humas dan kanit ppa ketika konferensi pers di Mapolres Paser

Korban yang dipanggil sang guru, kemudian mendekati tersangka, lalu diajak masuk ke dalam ruang musik sambil mengobrol seputar musik dan keluarga korban.

Tidak lama, lanjutnya, terdengar suara bel sebagai tanda waktu istirahat berakhir, sehingga korban meminta izin untuk kembali ke kelasnya.

“Pelaku sempat menahan dengan memeluk dan mencium pipi sebelah kanan korban lalu membiarkannya keluar dan masuk kelas,” jelasnya.

Ditambahkan, kejadian pencabulan kembali dilakukan oleh tersangka kepada korban pada September 2022. Ketika itu korban berpapasan dengan tersangka dan kembali diajak masuk ke ruangan musik.

“Pelaku melambaikan tangan mengajak korban masuk ruangannya. Setelah mengobrol dan ingin pamit. Tersangka menarik kepala korban dan mencium korban,” ucapnya.

Kejadian berulang pada hari yang berbeda bulan yang sama, saat itu tersangka memanggil korban dengan modus mengajarkan sebuah alat musik. Setelah 30 menit berlalu, pelaku kembali memaksa mencium korban.

Baca Juga :

Gandha menjelaskan, kejadian pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi berulang kali. Menurut keterangan, pelaku menjalankan aksinya ketika jam istirahat atau saat ada kesempatan lainnya.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres. Dan saat ditangkap, pelaku juga telah mengakui seluruhperbuatannya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” kata Gandhi. (rh)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *