
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi sangat mendukung upaya Pemkab untuk melindungi para pekerja rentan melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dukungan itu diungkapkan Hendra Wahyudi ketika menghadiri launching program Pemkab Paser bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek untuk tanggungan kepada 32.268 pekerja rentan, Senin, (24/10 /2022) di Pendopo Bupati.
“Kami sangat mendukung Pemkab Paser menganggarkan premi BP Jamsostek ini kepada pekerja yang membutuhkan karena langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, Senin (24/10/2022)
Ditambahkan legislator PKB Paser itu, hampir dalam setiap reses anggota DPRD turut menyampaikan agar Kepala desa sampai RT bisa mendata pekerja rentan yang belum mendapatkan bantuan premi dari pemerintah ini.
“DPRD juga telah berkoordinasi ke Ketua Apdesi dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seloruh Indonesia ( DPD – ABPEDSI ) agar turut membantu mendata pekerja yang belum di bantu pemerintah,” kata Hendra Wahyudi.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Sementara, Deputi Direktur BPJS Wilayah Kalimantan Rini Suryani juga memberikan apresiasi atas aksi nyata Pemkab Paser memberikan perlindungan kepada warganya.
Menurut Rini, pemberian jaminan sosial tenagakerjaan kepada masyarakat yang bekerja rentan dan informal ini, merupakan aksi nyata yang saat ini masih terbatas dilakukan kepala daerah.
Untuk jaminan ketenagakerjaan ini, Pemkab Paser mengalokasikan APBD perubahan Tahun 2022, sebesar Rp. 1.626.307.200. Upaya ini untuk melindungi tenaga kerja se Kabupaten Paser, mulai dari Imam dan marbot mesjid, guru ngaji, RT, dan RW, relawan kebakaran relawan bencana ,nelayan, petani, dan UMKM. (adv)






