
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser mengembangkan sistem pelaporan deteksi dini permasalahan sosial berbasis aplikasi.
Hal itu disampaikan Kepala Bakesbangpol Paser Nonding dalam sosialisasi pelaporan bernama SIAP atau Sistem informasi administrasi pelaporan di kantor Kecamatan Pasir Belengkong, Selasa (22/11/2022).
Nonding menjelaskan selama ini pelaporan permasalahan masyarakat masih dilakukan secara konvensional dan belum terdokumentasi dengan baik.
“Melalui aplikasi ini, pemantauan permasalahan di tingkat desa, baik permasalahan yang telah diselesaikan maupun yang sedang diatasi bisa kroscek,”
Kepala Bakesbangpol Paser, Nonding
Untuk mekanisme pelaporan, lanjutnya, dimulai dari FKDM desa melaporkan kepada camat selaku ketua Tim Kewaspadaan Dini Kecamatan tentang Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG).
“Laporan FKDM Kecamatan terkait kejadian yang berpotensi menimbulkan ATHG dan tidak terselesaikan ditingkat kecamatan bisa langsung diketahui Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten,” jelasnya.
Nonding menegaskan setiap permasalahan masyarakat semestinya bisa diselesaikan di tingkat desa, sehingga tidak perlu sampai di tingkat kabupaten, atau dilaporkan ke Bupati.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Dia menambahkan, tim Kewaspadaan Dini Kecamatan dapat membuat laporan informasi di aplikasi ini per triwulan atau persemester.
Penggunaan aplikasi ini, menurut Nonding masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang tahap asistensi Pemprov Kaltim.
“Kami berharap aplikasi yang mendukung deteksi dini permasalahan di masyarakat ini dapat digunakan mulai tahun 2023 mendatang,” kata Nonding. (sas)






