
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bekerja sama dengan Universitas Negeri Surakarta (UNS) dan Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda, menggelar Focus Group Discussion (FGD), Senin (21/11/2022).
FGD yang berlangsung di Hotel Tiara ini membahas Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan pemberdayaan PKL, Perlindungan dan Pelestarian adat istiadat Kesultanan Paser serta Penyelenggaraan Olahraga.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Diskusi ini dihadiri anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Lembaga Adat Paser, Kesultanan Paser, serta perwakilan Pedagang Kaki Lima.
Sedangkan dari akademisi Kepala Pusdentaner UNS, Dr. Sunny Ummul F, didampingi tenaga ahli UNS yaitu Dr. Waluyo, Dr. Yayatu, Dr Indri. Hadir pula Tenaga Ahli dari Universitas 17 Agustus 1945, Insawati.
Anggota DPRD Paser Hendrawan putra mengatakan FGD ini merupakan sebuah teknik pengumpulan data yang umumnya pada sebuah penelitian kualitatif dengan tujuan menemukan makna sebuah tema menurut pemahaman sebuah kelompok.
“Kami ingin perda ini nanti bisa menjadi payung hukum masyarakat dan menyamakan persepsi serta mendorong agar perda inisiatif DPRD ini bisa direalisasikan dengan baik,”
Hendrawan Putra
Pihaknya, lanjut Hendrawan, juga menyadari bahwa perlu banyak evaluasi atau pun masukan dari pihak-pihak terkait untuk bisa menyempurnakan naskah akademik dan rancangan perda tersebut.
“Ini baru pembahasan awal, masukan – masukan dari berbagai belah pihak menjadi peran penting agar nantinya aturan ini bisa segera bisa diparipurnakan dan disahkan menjadi Perda,” kata Hendrawan. (adv)






