Beranda / MNews Paser / Polres Paser Tangani 60 Kasus Pidana Umum dan 2 Korupsi Sepanjang 2022

Polres Paser Tangani 60 Kasus Pidana Umum dan 2 Korupsi Sepanjang 2022

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Kepolisian Resor (Polres) Paser mencatat telah menangani 60 perkara pidana umum sepanjang Januari sampai dengan akhir Desember 2022.

“Dari 2021 ke 2022 ada kenaikan 60 kasus pidana dengan penyelesaian kasus sebanyak 21 kasus,”

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta dalam Rilis Akhir Tahun 2022 di Mapolres, Sabtu (31/12/2022)

Adapun kasus pidana umum tersebut terdiri dari kasus penipuan 1 kasus, penggelapan 4 kasus, pencurian 2 kasus, penganiayaan 3 kasus, kecelakaan kerja 1 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 2 kasus.

Selanjutnya kasus pengroyokan 1 kasus, pemalsuan 2 kasus serta kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 2 kasus dengan menyita sebanyak 10 unit R2 dan 1 unit R6.

“Ada sebanyak 7 unit kendaaraan R2 berbagai merek dan 1 unit R6 berupa truk yang telah dikembalikan,” jelasnya.

Tidak ketinggalan, Polres Paser tengah menangani dua kasus rasuah atau korupsi dengan dugaan total kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar lebih yang sudah masuk tahap penyidikan.

“Kami menangani kasus penyalahgunaan APBDes Tanah Periuk 2018 hingga 2019 dengan kerugian negara Rp 767.406.098,00 dan kasus rehabilitasi mangrove Labuang Kalo 2021 dengan kerugian Rp 838.350.000,” terangnya.

Baca Juga :

Budi juga mengimbau masyarakat Kabupaten Paser agar bersama-sama menjaga suasana Kamtibmas dengan tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum, terutama dalam momentum pergantian tahun.

“Antisipasi gangguan kamtibmas tentunya harus melibatkan peran serta seluruh pihak termasuk masyarakat yang juga sangat diperlukan dalam menjaga kondusifitas daerah kita,” kata Budi. (rh)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *