
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rutan Tanah Grogot mengusulkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2023 bagi 485 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Alhamdulillah sebanyak 485 Warga Binaan telah diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun ini,”
Kepala Rutan Tanah Grogot, Bayu Muhammad, Selasa (11/4/2023)
Dijelaskan, seluruh berkas usulan sudah disampaikan ke Ditjen Pemasyarakatan. Bayu menambahkan, nama-nama yang diusulkan mendapat karena telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan.
“Mereka yang diusulkan sudah memenuhi syarat, baik secara secara administratif dan substantif, serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya,” jelas Bayu.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Diketahui, aturan pengusulan remisi ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Dari total 485 warga binaan yang di usulkan oleh Rutan Tanah Grogot, terdapat 157 orang yang diusulkan pengurangan hukuman selama 15 hari, dan 320 orang diusulkan pengurangan selama 1 bulan.
Selanjutnya, sebanyak 7 orang mendapat usulan remisi 1 bulan 15 hari serta 1 orang diusulkan mendapatkan remisi selama 2 bulan. Selain itu, usulan itu juga sudah termasuk untuk remisi narapidana dan anak. (dr)







