
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rutan Tanah Grogot mengusulkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2023 bagi 485 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Alhamdulillah sebanyak 485 Warga Binaan telah diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun ini,”
Kepala Rutan Tanah Grogot, Bayu Muhammad, Selasa (11/4/2023)
Dijelaskan, seluruh berkas usulan sudah disampaikan ke Ditjen Pemasyarakatan. Bayu menambahkan, nama-nama yang diusulkan mendapat karena telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan.
“Mereka yang diusulkan sudah memenuhi syarat, baik secara secara administratif dan substantif, serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya,” jelas Bayu.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Diketahui, aturan pengusulan remisi ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Dari total 485 warga binaan yang di usulkan oleh Rutan Tanah Grogot, terdapat 157 orang yang diusulkan pengurangan hukuman selama 15 hari, dan 320 orang diusulkan pengurangan selama 1 bulan.
Selanjutnya, sebanyak 7 orang mendapat usulan remisi 1 bulan 15 hari serta 1 orang diusulkan mendapatkan remisi selama 2 bulan. Selain itu, usulan itu juga sudah termasuk untuk remisi narapidana dan anak. (dr)







