
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputi Bidang Hukum TPN, Todung Mulya Lubis mengaku pihaknya akan menghadirkan puluhan saksi dan ahli pada persidangan gugatan PHPU tersebut.
Dia menyebutkan para saksi dan ahli tersebut terdiri atas 30 saksi dan 10 ahli yang berasal dari banyak daerah di Indonesia.
“Saksi itu kami dapat dari banyak daerah, bukan hanya Jakarta,” kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.
Dia menjelaskan, sidang perdana gugatan di MK dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret 2024 mendatang, yang diikuti dengan beberapa sidang lanjutan. Selanjutnya putusan MK terkait gugatan PHPU Pemilu 2024 akan dibuat pada 22 April 2024.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Menyoal saksi, sambung Todung, pihaknya dengan tegas akan melindungi para saksi maupun ahli yang akan hadir di persidangan nantinya. Ia menyebut, melindungi saksi merupakan tugas seluruh pihak, terutama aparat keamanan.
Maka dari itu, dia meminta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi mana pun yang akan menyuarakan fakta mengenai Pemilu 2024.
“Saksi-saksi tidak boleh diintimidasi, tidak boleh dikekang. Kami akan menjaga saksi kami tentunya, tetapi siapa pun tidak boleh intervensi saksi-saksi kami,” ucap Todung. (Oid)





