
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Dalam 3 hari, 27-29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser membuka pendaftaran untuk pasangan calon (paslon) pada pemilihan serentak 2024.
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 365/PL-02.2-PU/6401/2024 tentang Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2024.
Untuk waktu pendaftaran pada 27-28 Agustus 2024 dibuka pada Pukul 08:00-16:00 WITA. Sedangkan pada 29 Agustus 2024 atau hari terakhir, pendaftaran dimulai pada Pukul 08:00 WITA hingga Pukul 23:59 WITA.
“Selama tiga hari masa pendaftaran, balon paslon Bupati dan Wakil Bupati Paser langsung menuju Kantor KPU Paser di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot,” kata Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi, Minggu (25/08/2024).
Saat mendaftar, lanjut Ahyar-biasa disapa, para paslon diharapkan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Salah satunya, syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau gabungan parpol pada Pemilu 2024 lalu.
“Syarat untuk mengajukan paslon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser 2024, setidaknya memiliki sebanyak 16,711 suara sah,” ujarnya.
Terkait syarat ambang batas usia, menurut Ahyar paling rendah berusia 30 tahun untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Kalau untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati Paser 2024, serendah-rendahnya berusia 25 tahun,” tambahnya.
Baca Juga :
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
Sedangkan untuk paslon yang menjabat sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD maka diharuskan membuat pernyataan secara tertulis mengenai pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai paslon peserta Pilkada.
“Terkait keterpenuhan syarat dokumen, yaitu dokumen pencalonan dan syarat calon berdasarkan PKPU harus dilengkapi maksimal. Serta, paslon diharapkan hadir langsung saat pendaftaran untuk keterpenuhan syarat proses pendaftaran,” jelasnya.
Saat mendaftar pula, Ahyar menerangkan bahwa Ketua dan sekretaris dari parpol pengusung maupun gabungan parpol pengusung diminta hadir untuk mendampingi paslon saat melakukan pendaftaran.
“Sedangkan untuk para pendukung yang turut mendampingi, hanya 50 orang saja yang bisa masuk area pendaftaran. Selebihnya bisa menunggu di luar pagar kantor KPU, dengan jumlah maksimal 1.000 jiwa,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Ahyar mengatakan bahwa Pengumuman mengenai pendaftaran paslon Pilkada Paser selengkapnya bisa diakses melalui link: bit.ly_PengumumanNo365Pilkadapaser2024. (adv)






