Beranda / MNews Nasional / Polda Sulsel Bongkar Jaringan Nasional Narkoba, 5.000 Pil Ekstasi Disita

Polda Sulsel Bongkar Jaringan Nasional Narkoba, 5.000 Pil Ekstasi Disita

MNEWSKALTIM.COM, MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba berskala nasional. Tiga tersangka ditangkap di dua kota berbeda, yakni Makassar dan Surabaya, dengan barang bukti ribuan pil ekstasi dan puluhan paket sabu.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial AP, AN, dan AD. Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai kepemilikan sabu oleh tersangka AP,” ujar Eko dalam keterangan persnya, Kamis (15/5/2025).

AP diamankan terlebih dahulu dengan barang bukti 15 paket kecil sabu. Dari hasil interogasi, AP mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Parepare atas perintah AN.

“Tim kemudian menangkap AN, dan dari pengakuannya, diketahui bahwa ia merupakan kurir untuk jaringan narkoba di wilayah Surabaya,” tambah Eko.

Setelah melakukan pengembangan, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang cukup besar jumlahnya. Di antaranya terdapat 15 paket kecil sabu yang siap diedarkan. Selain itu, petugas juga menyita empat paket besar berisi total 5.000 butir pil ekstasi, yang menjadi fokus utama pengungkapan kasus ini. Tak hanya itu, ditemukan pula dua paket tambahan yang berisi 62 dan 42 butir pil ekstasi. Untuk mendukung transaksi narkoba tersebut, penyidik turut mengamankan empat unit ponsel yang diduga digunakan oleh para tersangka sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan bisnis gelapnya.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *