
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menyeret sejumlah pejabat dan rekanan kontraktor. Fokus penyidik kini tertuju pada proses penganggaran proyek yang dimenangkan dua tersangka, dengan memeriksa dua saksi kunci.
Dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap dua saksi yang merupakan pegawai negeri sipil, yakni Muhammad Haldun dan Rayhan Muhammad. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK untuk mengungkap mekanisme penganggaran proyek jalan yang diduga dikondisikan untuk dimenangkan dua tersangka: M Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG) dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).
“Saksi didalami terkait proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan Tersangka KIR-RAY,” ungkap Budi.
Penyidikan KPK telah menetapkan lima tersangka. Menariknya, salah satunya adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Selain Topan, turut ditetapkan sebagai tersangka Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES) dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL).
Sedangkan dari pihak swasta, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pemberi suap dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
Dari hasil penyidikan awal, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp231 juta, bagian dari dugaan total suap senilai Rp2 miliar yang diberikan Akhirun dan Rayhan.
Pasal yang disangkakan pun cukup berat. TOP, RES, dan HEL dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, KIR dan RAY sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 undang-undang yang sama.
KPK memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan mencoreng tata kelola pembangunan di daerah. (bn)






