Beranda / MNews Nasional / Eks Prajurit TNI AL Terlibat Kasus Penyekapan Modus Jual Beli Mobil di Tangsel

Eks Prajurit TNI AL Terlibat Kasus Penyekapan Modus Jual Beli Mobil di Tangsel

MNEWSKALTIM.COM, TANGSEL — Kasus penyekapan bermodus jual beli mobil lewat sistem cash on delivery (COD) di wilayah Tangerang Selatan kembali menyita perhatian publik. Dari hasil penyelidikan, salah satu dari sembilan tersangka ternyata merupakan mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang sudah dipecat tidak hormat.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul membenarkan keterlibatan MRA, mantan prajurit berpangkat terakhir Praka, dalam kasus tersebut.

“TNI AL mengambil langkah cepat dan serius terkait adanya dugaan keterlibatan mantan prajurit dalam kasus penyekapan kendaraan bermotor di Tangerang Selatan yang viral di media sosial,” ujar Tunggul, Selasa (21/10/2025).

Tunggul menegaskan TNI AL tidak akan menutupi kasus tersebut dan siap bekerja sama penuh dengan kepolisian.

“Kami apresiasi langkah cepat pihak kepolisian dan akan sepenuhnya kooperatif dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Menurut Tunggul, MRA telah dipecat secara tidak hormat (PTDH) pada 12 Juli 2024 melalui sidang in absentia, setelah dinyatakan desersi. Dengan demikian, MRA tidak lagi berstatus anggota aktif TNI AL.

Hingga kini, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Koderal III Jakarta masih melakukan penyelidikan mendalam terkait peran MRA dalam kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, penanganannya akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Kasus ini berawal saat empat korban—Desi, suaminya Indra alias Riky, serta dua rekannya, Ajit Abdul Majid dan Nurul alias Ibenk—berniat membeli mobil dari seorang wanita berinisial NN (52).

Namun bukannya transaksi, mereka justru disekap dan disiksa. Penyekapan itu diduga berawal dari konflik antar tersangka soal over kredit mobil Alphard. Beruntung, Desi berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi.

Polisi kemudian menangkap sembilan tersangka: MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).

“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *