Beranda / MNews Paser / Pelaku Pembacokan Remaja di Tanah Grogot Dijerat UU Perlindungan Anak

Pelaku Pembacokan Remaja di Tanah Grogot Dijerat UU Perlindungan Anak

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Aksi kekerasan terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Senin siang (20/10/2025). Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MD menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh warga setempat berinisial M (37).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 12.00 WITA, tepat di depan rumah pelaku. Saat itu, korban tengah menurunkan galon air dari sepeda motor yang ia bawa. Tanpa alasan jelas, pelaku menyerang korban dengan sebilah parang dan menyebabkan luka serius di kepala

Korban yang bersimbah darah berlari meminta pertolongan kepada warga sekitar, sebelum akhirnya dilarikan ke Puskesmas Muara Pasir untuk mendapat perawatan intensif.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendita Waviq membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, tim Resmob Polres Paser bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.

“Pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya sekitar pukul 22.00 WITA atau 10 jam setelah kejadian. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Elnath.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebilah parang yang digunakan dalam aksi pembacokan, serta hasil visum korban sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, motif pelaku masih didalami oleh pihak kepolisian

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur. Ia kini mendekam di sel tahanan Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *