Beranda / MNews Paser / Paser Terapkan Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Lebih Humanis

Paser Terapkan Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Lebih Humanis

MNEWSKALTIM.COM, SAMARINDA — Upaya memperkuat penegakan hukum yang lebih humanis kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Paser. Pada Senin (9/12/2025), Pemkab Paser resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Paser terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu Lantai 1 Kantor Gubernur Kalimantan Timur dan disaksikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. PKS ini menjadi tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Pemprov Kaltim dan Kejati Kaltim serta Surat Kepala Kejati Kaltim tertanggal 25 November 2025, yang kemudian dibahas melalui serangkaian rapat teknis pada 26–27 November.

Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, hadir langsung bersama Kepala Kejaksaan Negeri Paser Deddy Herliyantho. Hadir pula Kepala Bagian Kerja Sama Setda Paser Soraya dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Abdul Kadir Sambolangi.

Soraya menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam menjalankan konsep keadilan restoratif, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan yang selama ini kerap dijatuhi hukuman kurungan.

“Melalui pidana kerja sosial, para pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan pembimbingan serta kesempatan untuk belajar keterampilan baru,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial dirancang untuk memberikan ruang pemulihan, edukasi, dan pemberdayaan. Program ini diharapkan dapat membantu pelaku kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik serta mampu memberikan kontribusi positif.

Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi koordinasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah, penyediaan lokasi serta aktivitas kerja sosial yang bersifat edukatif, pengawasan langsung terhadap pelaksanaan program, hingga penyediaan data dan laporan berkala.

Selain itu, pemerintah daerah dan kejaksaan juga akan melakukan sosialisasi bersama guna memastikan masyarakat memahami nilai keadilan restoratif yang diusung program ini.

Dengan penandatanganan PKS ini, Pemerintah Kabupaten Paser menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada perbaikan.

Pemkab Paser menyampaikan kesiapannya untuk berperan aktif agar penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan membawa manfaat nyata bagi pelaku maupun masyarakat luas.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *