MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang menyeret aparat penegak aturan di sektor kepabeanan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dari enam tersangka tersebut, lima orang telah diamankan dan ditahan sementara. Sementara itu, satu tersangka lainnya masih dalam pencarian setelah melarikan diri saat OTT berlangsung.
“Pada saat tim melakukan tangkap tangan, Saudara John Field tidak berada di lokasi dan melarikan diri,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
KPK pun mengimbau John Field agar segera menyerahkan diri. Lembaga antirasuah juga meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Adapun enam tersangka tersebut terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Dari unsur DJBC, KPK menetapkan eks Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Sementara dari pihak swasta, tersangka yang ditetapkan adalah pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman para tersangka, kantor PT Blueray, serta beberapa tempat lainnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, valuta asing berupa USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 550.000. Selain itu, KPK juga menyita logam mulia seberat total 5,3 kilogram dengan nilai taksiran lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Mereka juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pasal suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait penerimaan gratifikasi, yang kembali ditegaskan dalam ketentuan KUHP terbaru.






