Beranda / MNews Nasional / OTT Hakim Depok Ungkap Luka Lama Penegakan Hukum

OTT Hakim Depok Ungkap Luka Lama Penegakan Hukum

MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyoroti keras penangkapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara. Menurutnya, peristiwa ini menjadi pukulan telak bagi sendi-sendi penegakan hukum nasional.

Praswad menegaskan bahwa hakim menempati posisi tertinggi dalam struktur peradilan, sehingga setiap pelanggaran etik dan hukum yang melibatkan hakim berdampak luas terhadap kepercayaan publik.

“Hakim adalah wakil Tuhan di ruang sidang. Ia berada pada strata tertinggi dalam sistem penegakan hukum,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).

Ia menambahkan, peran hakim bukan sekadar memutus perkara, melainkan menentukan nasib hukum warga negara sekaligus menjadi simbol moral tertinggi keadilan.

“Hakim adalah benteng terakhir keadilan. Ketika benteng itu runtuh, maka keadilan ikut dipertaruhkan,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari putusan PN Depok yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (PT KD) dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok. Setelah memenangkan perkara, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Namun, permohonan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh pengadilan.

Di sisi lain, kelompok warga yang berperkara dengan PT KD mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Situasi tarik-menarik kepentingan inilah yang kemudian diduga melahirkan praktik suap.

Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan disebut menunjuk seorang jurusita, Yohansyah Maruanaya, untuk menjadi penghubung antara pihak pengadilan dan PT KD. Penugasan tersebut disertai permintaan fee sebesar Rp1 miliar.

Yohansyah lalu menemui Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Ikusuma. Nilai permintaan tersebut dinilai terlalu tinggi sehingga negosiasi berlangsung hingga akhirnya disepakati angka Rp850 juta.

Setelah kesepakatan tercapai, proses eksekusi bergerak cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan yang kemudian langsung dieksekusi oleh Yohansyah. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Berliana menyerahkan uang Rp20 juta kepada jurusita.

Penyerahan sisa uang senilai Rp850 juta dilakukan pada Februari 2026. Pertemuan berlangsung di sebuah arena golf, di mana Berliana menyerahkan dana hasil pencairan cek dari invoice fiktif milik perusahaan konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma.

Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus untuk Bambang Setyawan, KPK juga menjerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *