Beranda / MNews Paser / Akad Nikah Hadir di MPP Paser, Layanan Publik Makin Terintegrasi

Akad Nikah Hadir di MPP Paser, Layanan Publik Makin Terintegrasi

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berkolaborasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Grogot menggelar pelayanan akad nikah perdana di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Paser, Kamis (26/2/2026).

Pelaksanaan akad nikah ini menjadi yang pertama kali digelar di MPP Paser dan menandai perluasan fungsi gedung pelayanan tersebut, tidak hanya untuk urusan administrasi perizinan dan dokumen kependudukan, tetapi juga layanan keagamaan.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, hadir langsung menyaksikan prosesi akad nikah pasangan Kahar Musakkar dan Suryati. Kehadirannya disebut sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap integrasi layanan publik dalam satu lokasi.

Dalam kesempatan itu, Ikhwan menyampaikan selamat kepada kedua mempelai dan berharap keduanya dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Ia menegaskan, pelaksanaan akad nikah di MPP merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mempermudah akses layanan bagi masyarakat.

“Ini adalah salah satu wujud komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh fasilitas yang digunakan dalam prosesi akad nikah di Gedung MPP disediakan secara gratis oleh pemerintah daerah, termasuk ruangan, kursi, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap berlaku sesuai regulasi, khususnya bagi pasangan yang melaksanakan pernikahan di luar kantor KUA, dan pembayarannya disetorkan ke kas negara.

Pemkab Paser juga membuka peluang bantuan bagi masyarakat kurang mampu melalui kerja sama dengan Baznas maupun skema bantuan sosial yang telah diatur. Pasangan yang memenuhi kriteria dapat memperoleh keringanan biaya hingga gratis.

“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang terhambat melaksanakan pernikahan hanya karena persoalan biaya, selama syarat dan rukunnya telah terpenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, H. Maslekhan, menyebut pelaksanaan akad nikah di MPP merupakan hasil sinergi antara Kementerian Agama, KUA, DPMPTSP, Baznas, dan Disdukcapil.

Ia menilai inovasi tersebut menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan.

“Ini bagian dari komitmen bersama untuk memberikan kemudahan layanan pernikahan kepada masyarakat,” ujarnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *