MNEWSKALTIM.COM, PASER – Pemerintah Kabupaten Paser menyerahkan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kabupaten Paser.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Paser, Kamis (9/7/2026), dan menjadi awal pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan legislatif dalam penyusunan APBD 2027.
Dokumen diserahkan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekretaris Daerah Paser, Katsul Wijaya, kepada Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi.
Penyerahan turut disaksikan Wakil Ketua I dan II DPRD Paser, anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa serta jajaran terkait.
Sekretariat DPRD menyampaikan dokumen KUA-PPAS tersebut telah diserahkan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian yakni 10 Juli 2026.
Sekda Paser Katsul Wijaya mengatakan penyampaian rancangan KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD yang harus dilakukan sesuai ketentuan.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas bersama DPRD berdasarkan jadwal yang telah disepakati.
Namun, pemerintah daerah mengakui kondisi penerimaan daerah masih dinamis. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah besarnya ketergantungan Kabupaten Paser terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Selain itu, besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026 yang akan diakomodasi dalam APBD 2027 juga masih menunggu kepastian.
“Kondisi transfer dari pemerintah pusat saat ini masih menjadi perhatian. Karena itu, kami akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah kegiatan yang bernilai besar agar tidak membebani keuangan daerah apabila terjadi kekurangan pendapatan,” ujar Katsul.
Menurutnya, apabila dana transfer yang diharapkan tidak terealisasi sesuai proyeksi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kewajiban yang kemudian menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya.
Karena itu, Pemkab Paser berharap penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat dapat berjalan sesuai rencana sehingga kondisi fiskal daerah tetap terjaga.
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan pembahasan KUA-PPAS 2027 harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Ia menekankan proyeksi pendapatan harus disusun secara realistis dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah, khususnya RPJMD dan RKPD Kabupaten Paser.
Menurut Hendra, penyusunan anggaran tidak cukup hanya melihat besaran program yang ingin dilaksanakan. Kemampuan fiskal daerah juga harus menjadi pertimbangan agar APBD yang disusun benar-benar dapat direalisasikan.
Selain itu, ia meminta seluruh program dan kegiatan yang masuk dalam APBD 2027 tetap mengarah pada pencapaian visi dan misi kepala daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Proyeksi pendapatan daerah harus disusun secara realistis sesuai kemampuan fiskal daerah agar dokumen yang dihasilkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendra.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan program prioritas pemerintah daerah tetap berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Paser.
Sekretariat DPRD Paser menjadwalkan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 pada 21–22 Juli 2026.
Selanjutnya, rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) direncanakan berlangsung pada 27 Juli 2026.
Rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan rancangan APBD 2027 disusun berdasarkan kondisi keuangan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, setiap program dan kegiatan diharapkan memiliki dasar perencanaan dan kemampuan pendanaan yang jelas.
DPRD Paser pun menegaskan fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran akan diarahkan agar APBD 2027 tidak hanya realistis dari sisi fiskal, tetapi juga mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (adv)






