MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Kabupaten Paser terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Kali ini, Panitia Khusus (Pansus) I membuka ruang dialog bersama organisasi kepemudaan untuk menyerap berbagai masukan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut digelar di Ruang Penyumbolum Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Kamis (23/7/2026).
Rapat dipimpin Anggota Pansus I DPRD Paser Regina Febiola bersama Andi Muhammad Rizal Azhari dan Umar. Sejumlah perwakilan organisasi serta tokoh kepemudaan turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Regina mengatakan RDP menjadi bagian penting dalam proses penggodokan Raperda Kepemudaan. Menurutnya, DPRD ingin memastikan regulasi yang disusun tidak hanya berbicara dari sisi pemerintah dan legislatif, tetapi juga benar-benar mendengar kebutuhan generasi muda.
“RDP ini merupakan bentuk dialog dua arah. Kami ingin menyerap aspirasi, bertukar pikiran, sekaligus menggali masukan kritis dari kalangan pemuda sebagai bahan penyempurnaan Raperda,” kata Regina.
Ia berharap pembahasan tersebut dapat membangun kesamaan pandangan antara DPRD dan kalangan kepemudaan.
Dengan demikian, Raperda yang nantinya disepakati diharapkan mampu memberikan ruang lebih luas bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi sekaligus berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Paser.
Masukan yang disampaikan dalam RDP selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Pansus I dalam menyusun dan menyempurnakan materi Raperda Kepemudaan.
Regina menilai keterlibatan pemuda dalam proses pembentukan regulasi penting karena kebijakan tersebut nantinya akan bersentuhan langsung dengan berbagai kepentingan generasi muda di daerah.
“Dengan demikian, Raperda yang nantinya disusun dapat benar-benar menjawab kebutuhan serta memberikan ruang bagi generasi muda untuk mengembangkan diri dan berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PC PMII Paser, Yarahman, yang telah mengikuti rangkaian RDP hingga empat kali, menilai proses pembahasan Raperda Kepemudaan perlu dikawal secara serius.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perhatian pemerintah daerah terhadap kepemudaan.
“Raperda ini tentu sangat penting, dan saya berharap prosesnya betul-betul dikawal dan dipahami secara mendalam, baik dari naskah akademik, Raperda itu sendiri, sampai nanti turunannya ke Peraturan Bupati,” ungkap Yarahman.
Ia juga mendorong anggota Pansus I agar memperluas keterlibatan organisasi dan kelompok pemuda dalam proses pembahasan.
Hal tersebut dinilai penting agar aspirasi yang masuk tidak hanya berasal dari kelompok tertentu, mengingat jumlah dan latar belakang organisasi kepemudaan di Kabupaten Paser cukup beragam.
Yarahman menyebut pada dua pertemuan terakhir, RDP hanya dihadiri beberapa kelompok pemuda. Kondisi itu, menurutnya, perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan organisasi kepemudaan lainnya.
Bagi DPRD Paser, penyusunan Raperda Kepemudaan tidak cukup hanya dilakukan melalui pembahasan internal lembaga legislatif dan pemerintah daerah.
Masukan langsung dari pemuda menjadi bagian penting untuk melihat persoalan sekaligus kebutuhan yang berkembang di lapangan.
Pansus I pun akan membawa berbagai aspirasi yang dihimpun dalam RDP sebagai bahan pembahasan lanjutan.
Melalui proses tersebut, DPRD berharap Raperda Kepemudaan nantinya dapat menjadi payung hukum yang mampu memperkuat pembinaan, pemberdayaan dan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah.
Partisipasi aktif organisasi kepemudaan juga diharapkan terus terjaga hingga tahapan pembahasan berikutnya, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memiliki keterwakilan aspirasi generasi muda Kabupaten Paser.
(adv)






