MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten Paser menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Paser yang berlangsung di Ruang Rapat Baling Seleloi, Rabu (12/8/2026).
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Paser menekankan pentingnya dokumen anggaran disusun secara terukur agar program pembangunan yang direncanakan benar-benar memiliki dasar pendanaan yang jelas.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, M Nasir, menjelaskan PPAS menjadi dokumen penting karena memuat program prioritas sekaligus batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk menjalankan program, kegiatan dan subkegiatan.
Menurutnya, pembahasan KUA dan PPAS APBD 2027 dilakukan untuk memastikan arah kebijakan anggaran tetap sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.
“Selanjutnya rancangan KUA-PPAS yang disepakati bersama akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Paser, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2027,” kata Nasir.
Nasir mengatakan terdapat sejumlah tujuan utama dalam pembahasan KUA-PPAS 2027.
Pertama, memastikan kebijakan umum APBD memuat asumsi dasar yang jelas terkait pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagai landasan pemerintah daerah menyusun PPAS.
Kedua, memastikan skala prioritas pembangunan daerah maupun program pada masing-masing perangkat daerah mampu mendukung target yang telah ditetapkan.
Ketiga, memastikan dokumen PPAS dapat menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2027.
Dengan demikian, pembahasan bersama antara DPRD dan Pemkab Paser tidak hanya berorientasi pada besaran anggaran, tetapi juga memastikan program yang direncanakan memiliki prioritas dan target yang jelas.
Dalam kesepakatan tersebut, DPRD Paser juga menyampaikan sejumlah rekomendasi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah proyeksi penerimaan pembiayaan, khususnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Banggar DPRD meminta proyeksi SiLPA disusun berdasarkan perhitungan yang rasional dan terukur. Perhitungannya juga perlu memperhatikan kemampuan penyerapan anggaran hingga akhir tahun berjalan.
DPRD mendorong agar rekonsiliasi dan evaluasi terhadap potensi SiLPA dilakukan secara berkala. Langkah ini dinilai penting agar angka yang digunakan dalam perencanaan anggaran tidak terlalu jauh dari kondisi riil keuangan daerah.
Bagi DPRD Paser, ketepatan proyeksi menjadi salah satu kunci agar penyusunan APBD dapat berjalan realistis dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Setelah disepakati bersama, dokumen KUA-PPAS 2027 selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemkab Paser dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
DPRD Paser menilai proses pembahasan bersama pemerintah daerah merupakan bagian penting dari fungsi penganggaran sekaligus pengawasan legislatif.
Melalui proses tersebut, DPRD dapat memastikan program dan kegiatan yang direncanakan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, skala prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
Atas nama Banggar DPRD Paser, M Nasir juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD 2027.
“Atas nama Badan Anggaran DPRD Paser, kami menyampaikan terima kasih kepada TAPD yang telah menyelesaikan tugas-tugasnya dengan baik dalam pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Paser 2027,” ujarnya.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi pijakan dalam penyusunan APBD 2027 yang lebih terarah, realistis dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
DPRD Paser pun menegaskan fungsi penganggaran dan pengawasan akan terus diarahkan agar setiap kebijakan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Kabupaten Paser secara berkelanjutan. (adv)






