
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Wakil Bupati (Wabup) Paser Syarifah Masitah Assegaf menyerahkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi 20 Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) di Kabupaten Paser.
Penyerahan bantuan yang bersumber dari anggaran Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kaltim itu berlangsung di Kantor Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot, Jumat (10/12/2021).
Wabup Paser mengapresiasi program Jaminan Sosial Dinsos Kaltim bagi WRSE untuk membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga rentan sosial ekonomi melalui bantuan usaha.
“Bantuan ini sangat membantu meningkatkan ekonomi warga Paser, terutama bagi wanita yang menjadi tulang punggung keluarga, di tengah kondisi pandemi Covid-19,”
Wabup Paser Syarifah Masitah Assegaf
Masitah juga mengingatkan agar penggunaan bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan digunakan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
“Jangan lupa untuk menyiapkan bukti-bukti pembelian yang telah dibelanjakan agar bantuan ini bisa dipertanggungjawabkan,” pesannya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Sementara, Kasi Penangangan Fakir Miskin Perdesaan Dinsos Kaltim, Kristianingsih mengatakan ada dua daerah di Kaltim yang mendapatkan bantuan WRSE.
“Ada 20 KPM di Kabupaten PPU dan 20 KPM di Kabupaten Paser dengan nilai masing-masing Rp 3 juta untuk setiap KPM,” terangnya.
Kristianingsih juga menyebut, ada beberapa kriteria penerima bantuan usaha ini seperti telah terdaftar didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
“Syarat yang lain wanita berusia 18-59 tahun, sebagai tulang punggung keluarga, janda atau wanita tidak mampu,” kata Krstianingsih. (sas/rh)






