
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Polres Paser melarang warga masyarakat untuk menyalakan semua jenis petasan pada saat perayaan malam pergantian tahun 2022.
Namun demikian, untuk bunga api atau kembang api tertentu masih diperbolehkan apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau petasan kita larang, namun untuk kembang api yang memenuhi perizinan masih diperbolehkan,”
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Paser AKP Suwarno, Selasa (28/12/2021)
Suwarno menambahkan, pihak kepolisian sudah secara rutin melakukan kegiatan seperti sosialisasi pelarangan dan memperketat pemeriksaan untuk mencegah peredaran petasan.
“Untuk petasan saat ini kita sudah laksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” terangnya.

Karena masih dalam kondisi pandemi, Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar merayakan tahun baru secara sederhana atau dirumah saja untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.
“Tujuan utamanya adalah untuk mencegah peredaraan atau penyebaran Covid-19 dalam masa natal dan tahun baru,” kata Suwarno.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Suwarno menambahkan, hal itu juga didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 dan ditindak lanjuti Intruksi Gubernur (Ingub) nomor 35 tahun 2021.
“Serta telah ditindaklanjuti kembali dengan Intruksi Bupati (Inbup) nomor 23 tahun 2021 mengenai penangan pencegahan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022,” kata Suwarno. (ms)






