
MMNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser menuntut dua terdakwa dugaan kasus korupsi anggaran Madrasah Tsanawiyah (MTs) Semuntai dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara.
Terdakwa kasus korupsi anggaran sekolah 2015-2017 yang berada di Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser itu juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Kedua terdakwa adalah Arifin (56) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Idris Usman (51) selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Kasi Pidsus Kejari Paser, Dony Dwi Wijayanto mengatakan dalam amar tuntutannya menyampaikan bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
“Keduanya terbukti bersalah menggunakan anggaran sekolah senilai Rp 3,44 miliar dan dituntut hukuman dengan pasal yang sama,”
Kasi Pidsus Kejari Paser, Dony Dwi Wijayanto
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 lalu, lanjut Doni, anggaran tersebut seharusnya ditujukan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja (Tukin), dan Honor PPNPN.
“Namun kedua terdakwa memanipulasi laporan penggunaan anggaran dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Doni menambahkan, selain dituntut kurungan dan denda, keduanya juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara yakni Arifin sebesar Rp687.152.490 dan Muhammad Idris Usman sebesar Rp100.471.589.
“Keduanya turut dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sesuai nilai yang masing masing gunakan,” ucap Doni.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Menurut Doni, tuntutan JPU telah sesuai Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ubah menjadi Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b.
“Kami masih menanti pledoi dari terdakwa atau melalui penasihat hukum sebelum diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda,” kata Doni. (rh)






